Profil dan Sosok
Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Brigjen Pol Endar Priantoro adalah Dirlidik KPK yang pernah diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Harta kekayaan
Brigjen Endar Priantoro tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,5 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Endar Priantoro.
Baca juga: Jenderal Pol. Purn. Drs. Dai Bachtiar, P.S.M., A.O.
Baca juga: Kata KPK soal Isu Tukar Guling Kasus Firli dengan Pengembalian Jabatan Endar Priantoro
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.310.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.