Jumat, 8 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Rafael Alun Soal Perampasan Aset dalam Kasus TPPU

Majelis Hakim telah menjatuhi vonis agar sejumlah aset milik Rafael Alun yang berkaitan dengan kasus TPPU agar dirampas untuk negara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo hadir di ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). KPK meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan keluarga Rafael Alun Trisambodo terkait perampasan aset dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Permohonan keberatan tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I, kakak Rafael), Markus Seloadji (Pemohon II, kakak Rafael), dan Martinus Gangsar (Pemohon III, adik Rafael). 

Ada korporasi juga yang menjadi pemohon yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.

Pengajuan keberatan tersebut didasari atas penyitaan dan perampasan sejumlah aset dalam kasus Rafael.

Dari CV Sonokoling Cita Rasa, disita dan dirampas satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.

Sedangkan dari Pemohon I-III disita dan dirampas uang di Safe Deposit Box (SDB) Rafael sebesar 9.800 euro; 2.098.365 dolar Singapura; 937.900 dolar Amerika Serikat (AS). 

Kemudian perhiasan di SDB Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.

Selanjutnya rumah di Jalan Wijaya Kebayoran; rumah Srengseng dan Ruko di Meruya; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Panitera Pengganti Khairuddin.

"Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon," kata Tessa.

Baca juga: KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK Rio Frandy menilai permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak.

"Karena jika para pihak memang beriktikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata jaksa di PN Jakarta Pusat.

"Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," lanjutnya.

Kendati begitu, jaksa KPK secara lengkap akan menyampaikan kepada majelis hakim dalam agenda tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya.

Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan