Korupsi di PT Timah
Eks Plt Kadis ESDM Babel Mengaku Tak Tahu soal Kepastian Izin Penambangan Bijih Timah Pihak Smelter
Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah dengan smelter.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.