Selasa, 9 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sosok Afrizal Hady, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Paman Birin, Pimpin Sidang Kasus Brigadir J

Berikut profil dari Afrizal Hady yang merupakan hakim pengabul praperadilan Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam kasus dugaan suap.

pn-jakartaselatan.go.id
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady. Berikut profil dari Afrizal Hady yang merupakan hakim pengabul praperadilan Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam kasus dugaan suap. 

Kemudian pada 11 November 2021, Afrizal diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara menggantikan Derman P. Nababan, S.H., M.H. yang mutasi/promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,

Adapun jabatan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini merupakan suatu promosi bagi Afrizal Hady.

Jadi Hakim Ketua Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Afrizal Hady juga memiliki karier mentereng ketika ditunjuk untuk menjadi hakim ketua dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau J pada tahun 2022 lalu.

Adapun dia menyidangkan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.

Terkait putusan terhadap ketiga terdakwa itu, Afrizal memvonis Kompol Baiquni Wibowo 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, Afrizal membeberkan hal-hal yang memberatkan yaitu Baiquni harusnya memiliki pengetahuan lebih soal kewenangannya dalam kegiatan penyidikan suatu kasus.

Lalu, dia juga menganggap Baiquni melakukan perbuatan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi atau dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV.

"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," katanya dalam sidang putusan pada 24 Februari 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Sementara, hal yang meringankan, yang dilakukan Baiquni dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri. 

Selain itu, Baiquni juga dinilai telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya yang diberikan negara. 

Dengan begitu, Baiquni diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri.

"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Afrizal.

Sedangkan, Chuck Putranto divonis oleh Afrizal satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Chuck dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.

Terakhir, Irfan Widiyanto menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan dari Afrizal yaitu hanya 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla/Rahmat Fajar Nugraha/Lanny)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Singgih Wiryono)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan