Profil dan Sosok
Kolonel Inf. Priyanto
Priyanto yang dulunya dikenal dengan nama Kolonel Inf. Priyanto adalah prajurit TNI yang dipecat karena terjerat kasus pembunuhan berencana.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Tiara Shelavie
Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan di pengadilan, Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Priyanto divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.
Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander membacakan pleidoi, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Nugraha Karya
Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.
Aleksander mengatakan, Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujar Aleksander.
Aleksander juga meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Aleksander.
Aleksander menambahkan, terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer, sangat berterus terang, tidak bertele-tele, dan sangat kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya."
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Profil Suyudi Ario Seto, Resmi Jabat Kepala BNN RI, Kini Berpangkat Jenderal Polisi Bintang Tiga |
---|
Profil Brigjen Pol Hengki, Kapolda Banten yang Anggotanya Diduga Pukuli Pelajar dan Wartawan |
---|
Profil Rio Ngumoha, Pahlawan Liverpool saat Bungkam Newcastle United |
---|
Profil Jazlyn Kayla Firyal, Sergio Ramos-nya Timnas Putri Indonesia di Piala AFF Wanita U16 2025 |
---|
Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.