Senin, 11 Agustus 2025

CPNS 2024

Jadwal SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 dan Kisi-kisi Tes Praktik

Jadwal SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 dan kisi-kisi tes praktik untuk setiap jabatan. SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 secara online.

menpan.go.id
Jadwal SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024. 

  • Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan (ringkasan kebijakan / policy brief).
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

    1. Melakukan analisis manajemen kepegawaian ASN;
    2. Melakukan analisis administrasi pemerintahan;
    3. Melakukan analisis peraturan perundang-undangan bidang sumber daya manusia aparatur; dan
    4. Melakukan analisis digitalisasi bidang sumber daya manusia aparatur.
  • Ahli Pertama - Perencana

    1. Melakukan perencanaan kinerja dan anggaran; dan
    2. Menyusun kerangka acuan kerja / term of reference.
  • Ahli Pertama – Perancang Peraturan PerundangUndangan

    1. Melakukan penelusuran hukum;
    2. Mengumpulkan data instrumen hukum;
    3. Merumuskan norma;
    4. Menyusun notula; dan
    5. Membuat tanggapan umum dan khusus terhadap suatu rancangan instrumen hukum.
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan:

    1. Membuat aplikasi berbasis web;
    2. Mengelola data statistik; dan
    3. Melakukan pengelolaan database.
  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana:

    1. Membuat pemodelan sistem informasi; dan
    2. Membuat Entity Relationship Diagram (ERD).
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik:

    1. Membuat aplikasi berbasis web;
    2. Membuat aplikasi berbasis mobile (android atau IOS); dan
    3. Melakukan pengelolaan database.
  • Terampil - Pranata Komputer

    1. Membuat aplikasi berbasis web;
    2. Melakukan pengelolaan database; dan
    3. Melakukan pengelolaan jaringan komputer.
  • Penata Keprotokolan

    1. Melakukan perencanaan kegiatan pengawalan pimpinan;
    2. Melakukan penjadwalan pimpinan; dan
    3. Melakukan analisis pengaturan teknis pelaksanaan kegiatan/acara kedinasan (ceremony).
  • (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Sumber: TribunSolo.com
    Berita Terkait

    Berita Terkini

    © 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan