Upah Minimum Pekerja
Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja
Yassierli menyatakan, sejatinya pembahasan soal kenaikan upah minimum pekerja masih terus dalam pembahasan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Yassierli hanya mengatakan penetapan masih menggunakan formula yang sudah dipahami karena jika harus membuat yang baru, pemerintah tak punya banyak waktu untuk melakukan perumusan.
Oleh karena itu, untuk penetapan upah minimum 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.
"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha, kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita gak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ujarnya.
Ia hanya mengisyaratkan jika dalam formula tersebut ada konstanta yang sekiranya perlu diperluas, maka pemerintah bisa melakukan perluasan.
"Tinggal kalau di situ ada konstanta konstantanya mungkin kita bisa perluas. Kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru, nanti panjang lagi diskusinya," tukasnya.
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.