Pemerintah Setujui Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta, Sudah Direstui Menteri PANRB
Pemerintah menyetujui guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Apalagi aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.
Sehingga, PBNU mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar para guru dari sekolah swasta yang sudah diangkat ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta.
"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar," katanya.
"Kita mengharapkan ada kelenturan kebijakan dari pihak kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap mereka itu ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta. Itu isunya yang paling menonjol," jelas Gus Ulil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.