Senin, 25 Agustus 2025

Pemerintah Setujui Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta, Sudah Direstui Menteri PANRB

Pemerintah menyetujui guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). 

Apalagi aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.

Sehingga, PBNU mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar para guru dari sekolah swasta yang sudah diangkat ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta.

"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar," katanya.

"Kita mengharapkan ada kelenturan kebijakan dari pihak kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap mereka itu ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta. Itu isunya yang paling menonjol," jelas Gus Ulil.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan