Kamis, 21 Agustus 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Penembakan Aipda RZ Terhadap Gamma Setara Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Reza Indragiri

Reza Indragiri menganggap penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma setara dengan pembunuhan berencana. Ini penjelasannya.

TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). Reza Indragiri menganggap penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma setara dengan pembunuhan berencana. Ini penjelasannya. 

Lalu, Tribunnews.com mengoreksi pernyataan Reza terkait faktor keempat bahwa penembakan oleh Aipda Robig bisa masuk kategori pembunuhan berencana karena tidak adanya tembakan peringatan.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Aipda Robig terlebih dahulu melakukan penembakan peringatan sebelum menembak Gamma.

Terkait hal tersebut, Reza menegaskan apa yang dilakukan Aipda Robig tetap masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Ditambah, adanya upaya Aipda Robig menunggu para anggota gengster itu putar balik setelah menyenggol sepeda motornya seperti yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono.

"(Masuk kategori) first degree murder (pembunuhan tingkat pertama) atau purposely, sebagaimana saya tulis tadi, memang bisa disepadankan dengan pembunuhan berencana (premeditated)," jelasnya.

Propam Polda Jateng: Aipda Robig Tembak Gamma Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Sebelumnya,  Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan Aipda Robig yang melakukan penembakan terhadap Gamma tidak terkait dengan pembubaran tawuran antara geng 'Seroja' dan 'Pojok Tanggul'.

Namun, Aris menegaskan penembakan dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota geng.

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet."

"Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelasnya.

Baca juga: Beda Motif Aipda Robig Tembak Gamma: Kapolrestabes Sebut Imbas Tawuran, Propam Ungkap karena Dipepet

Aris mengatakan Aipda Robig melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) hari ini.

"Dan kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang seyogyanya dilakukan hari ini, tetapi digelar di hari selanjutnya (hari ini)" kata Aris.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan