Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah dan Pimpinan Coast Guard China Bahas Situasi Laut Natuna Utara
CCG mengajukan permohonan melakukan bilateral meeting pada pertemuan Vietnam Coast Guard and Friends yang akan dilaksanakan di Hanoi, Vietnam.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Indonesia sendiri memandang kerja sama ini harus dijalankan dengan didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk aturan kewilayahan, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan dalam hal ini Konvensi Hukum Laut 1982, ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau delimitasi batas maritim, hingga peraturan tata ruang laut.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9 Dash Lines atau 9 garis putus-putus yang digambar otoritas Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan.
Sebab klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Dengan demikian kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," tulis Kemlu RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.