Selasa, 26 Agustus 2025

PDIP Desak Prabowo Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Rieke menyebut, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Rabu, (4/12/2024). (Sekretariat Presiden). Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. 

Rieke menyebut, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Kebijakan PPN 12 Persen, Akademisi UPN Minta Pemerintah Siapkan Skema Melindungi Kalangan Menengah

Namun, dia menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak hanya memberikan ruang untuk kenaikan tarif, tetapi juga memungkinkan penurunan hingga 5 persen sesuai ayat Pasal 7 ayat (3).

"Mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," kata Rieke dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menurut Rieke, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Terjadi deflasi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca juga: Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keadilan sosial sebagai dasar pengambilan keputusan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada pidato pelantikannya.

"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.

Rieke meminta dukungan dari semua pihak untuk menyuarakan aspirasi rakyat agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN. 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan