Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Jadi Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, KPK dan Yusril Beri Tanggapan

Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima. Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) kemarin.

Penetapan tersangka pada Noel ini dilakukan KPK setelah Eks Wamenaker itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025).

Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu buah motor.

Tak cukup dengan kabar penetapan tersangka ini, Noel kembali menggegerkan publik dengan permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa memberikan amnesti kepadanya.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Permintaan amnesti ini diungkap Noel selang satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, pada Jumat (22/8/2025) kemarin.

Permintaan amnesti dari Noel ini lantas menuai beragam komentar dari publik.

Termasuk komentar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Noel.

Baca juga: KPK ke Noel: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti, Ikuti Proses Penyidikan

KPK Minta Noel Ikuti Proses Penyidikan Dulu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan respons tegas atas permintaan pemberian amnesti dari Eks Wamenaker Noel kepada Presiden Prabowo.

Menurut Budi, sebaiknya Noel tidak meminta amnesti tersebut kepada Presiden Prabowo.

KPK juga mengimbau Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini terlebih dulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan