Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Jadi Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, KPK dan Yusril Beri Tanggapan
Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) kemarin.
Penetapan tersangka pada Noel ini dilakukan KPK setelah Eks Wamenaker itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu buah motor.
Tak cukup dengan kabar penetapan tersangka ini, Noel kembali menggegerkan publik dengan permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa memberikan amnesti kepadanya.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Permintaan amnesti ini diungkap Noel selang satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, pada Jumat (22/8/2025) kemarin.
Permintaan amnesti dari Noel ini lantas menuai beragam komentar dari publik.
Termasuk komentar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Noel.
Baca juga: KPK ke Noel: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti, Ikuti Proses Penyidikan
KPK Minta Noel Ikuti Proses Penyidikan Dulu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan respons tegas atas permintaan pemberian amnesti dari Eks Wamenaker Noel kepada Presiden Prabowo.
Menurut Budi, sebaiknya Noel tidak meminta amnesti tersebut kepada Presiden Prabowo.
KPK juga mengimbau Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini terlebih dulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.