Selasa, 9 September 2025

Raden Agung Laksono

Berikut profil politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, yang saat ini tengah berseteru dengan Jusuf Kalla dalam memperebutkan kursi Ketua PMI

Tribunnews.com/Dany Permana
Politikus Senior Golkar, Agung Laksono, menyampaikan visi dan misinya dalam Musyawarah Nasional IX PG di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/12/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Agung Laksono juga pernah menggantikan jabatan Akbar Tandjung sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Saat era SBY, Agung Laksono ditunjuk menjadi  Menteri Koordinator Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat  periode 2009-2014.

Pada 7 Desember 2012, Agung Laksono juga diminta SBY untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng.

Di akhir masa periode kedua SBY, 2014, Agung Laksono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri Agama.

Kala itu ia menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena terjerat kasus di KPK.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Agung Laksono menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019–2024.

Selain di eksekutif, karier Agung Laksono di legislatif pun moncer.

Agung Laksono sempat tercatat pernah menjadi orang nomor satu di DPR RI.

Perseteruan dengan JK

Diketahui, JK telah melaporkan Agung Laksono kepada pihak kepolisian.

Agung Laksono dinilai telah merebut kursi Ketua Umum PMI.

Tindakan ini dinilai JK sebagai tindakan melawan hukum. 

"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," kata JK melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

JK menegaskan bahwa PMI hanya satu di Indonesia.

Langkah Agung Laksono ini pun dianggap keliru karena bisa berbahaya bagi kemanusiaan. 

Tindakan Agung Laksono itu, lanjut JK, sebenarnya sudah menjadi kebiasaannya di beberapa organisasi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan