Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Rudi menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri itu seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas jemput paksa.

Penulis: Fersianus Waku
HANDOUT
Foto yang menunjukkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Ajudan Syahrul Yasin Limpo membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Firli Bahuri saat pertemuan di lapangan badminton itu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Polda Metro Jaya tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya

Rudi mengatakan, Firli Bahuri telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

Rudi menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri itu seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas jemput paksa.

"Bayangkan mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa," kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

"Padahal, sejatinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih supaya masyarakat betul-betul bisa mempercayai institusi penegakan hukum kita, termasuk Polda Metro," ujarnya.

Baca juga: Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

Dia menyoroti lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut, yang telah berjalan selama satu tahun sejak penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023.

Rudi menegaskan bahwa hingga kini, berkas perkara Firli belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 

Padahal, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

"Apa artinya? Artinya kasus ini harus lanjut di persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya," ucap Rudi.

Baca juga: Boyamin Saiman Bernazar Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan

Rudi menegaskan, pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus ini.

"Semua equality before the law, semua sama di hadapan hukum, sehingga asas hukum ini harus berlaku kepada siapa saja sekalipun itu melibatkan orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum bernama KPK, saudara Firli Bahuri," tegasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan