Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Tutup Wajahnya dengan Masker dan Kupluk

Penampakan terdakwa Mario Dandy jalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024) di PN Jaksel.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mario Dandy Satriyo di ruang persidangan Mudjono PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Mudjono, terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

Mario Dandy tampak menggenakan baju tahan. Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker


Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

Sementara itu persidangan berjalan secara tertutup. 

Sebelumnya Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Sidang nantinya akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

"Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Lalu Djuyamto juga menerangkan, bahwa sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

"Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.

Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan