Sabtu, 30 Agustus 2025

44 Ribu Narapidana Diusulkan Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Pemberian amnesti merupakan upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara. Pemberian amnesti juga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan

Penulis: Taufik Ismail
snopes.com
Ilustrasi narapidana. Terdapat 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Prabowo Setuju Terpidana Pengguna Narkoba Diberi Amnesti, Pengedar-Bandar Tak Ada Ampun

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Pemberian amnesti tersebut, merupakan upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara. Selain itu pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," katanya.

Pihaknya kata Supratman sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut. Pada prinsipnya Presiden Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.

Baca juga: Prabowo Bakal Beri Amnesti untuk 18 Terpidana Kasus UU ITE, Termasuk Penghina Kepala Negara

Meskipun demikian kata dia, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPR.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan