Kamis, 4 September 2025

Korupsi Emas

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Eks GM PT Antam Abdul Hadi Avicena Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena 7 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli 7 ton emas Antam.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, eks GM PT Antam, Abdul Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan