Korupsi Emas
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Eks GM PT Antam Abdul Hadi Avicena Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa menuntut eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena 7 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli 7 ton emas Antam.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, eks GM PT Antam, Abdul Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.