Sabtu, 6 September 2025

Korupsi Emas

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Eks GM PT Antam Abdul Hadi Avicena Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena 7 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli 7 ton emas Antam.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, eks GM PT Antam, Abdul Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena 7 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Abdul Hadi dengan denda Rp 500 juta. 

"Dan menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta jika tak membayar diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," tegas jaksa. 

Sebelumnya jaksa menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Triliun

Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya Budi Said pun dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1 triliun lebih.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Budi Said merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Baca juga: Sidang Tuntutan Crazy Rich Budi Said Terkait Rekayasa Jual Beli Emas Antam Ditunda, Jaksa Belum Siap

Jaksa mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih).

Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

Sehingga Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam.

Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes Budi Said.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas.

Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan