Agus Buntung dan Kasusnya
Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur
Kompolnas memandang penanganan Polri di kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, responsifitas penanganan kasus ini diperlukan mengingat jumlah korban sebanyak 17 orang termasuk anak-anak.
“Dari pengawasan yang kami lakukan dan pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," lanjutnya.
Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini.
“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.
Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).
Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Agus
Prosedur
Nusa Tenggara Barat
kekerasan seksual
Agus Buntung
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.