Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah 

Momen terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung histeris lagi, minta dibebaskan, nangis hingga muntah.

TribunLombok/Robby Firmansyah
PEMBELAAN AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) (kiri). Momen terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung histeris lagi, minta dibebaskan, nangis hingga muntah. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung kembali histeris.

Dulu histeris, menangis dan menjerit saat akan dijebloskan ke Lapas Lombok.

Bahkan dia mengancam akan bunuh diri demi tak dipenjara.

Kali ini drama Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

 

Drama Sidang Pembelaan Agus Buntung

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Baca juga: Alasan Ni Luh Nopianti Mau Dipersunting Agus Buntung, Kini Resmi Jadi Suami Istri 

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

 

Agus Buntung Menangis hingga Muntah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved