Agus Buntung dan Kasusnya
Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur
Kompolnas memandang penanganan Polri di kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.
"Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.
Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.
Sementara itu, penjaga Nang's Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.
Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.
Baca juga: Selalu Pesan Bilik yang Terletak di Pojok, Segini Harga Kamar Homestay yang Disewa Agus Buntung
Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Agus
Prosedur
Nusa Tenggara Barat
kekerasan seksual
Agus Buntung
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.