Selasa, 2 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Nasib Pilu Ayu, Korban Anak Bos Roti: Ditolak 2 Polsek, Ditipu Pengacara Kiriman Keluarga Pelaku

Korban kekerasan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, membeberkan perjalanan pilunya saat mencari keadilan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Chaerul Umam
Korban anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati, menceritakan pengalaman pahitnya saat bekerja di sebuah toko roti di Jakarta Timur.Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, pada Selasa (17/12/2024) 

"Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak," katanya.

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan)
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan) (Pos Belitung/Tribun Jakarta)

Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan