Wacana Koruptor Dimaafkan
DPR Minta Wacana Presiden Prabowo Subianto Ampuni Koruptor Perlu Ditindaklanjuti dengan Produk Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto mengampuni koruptor.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dengan syarat mengembalikan uang negara.
Menurut Nasir, ide tersebut merupakan langkah yang memerlukan penerjemahan lebih lanjut dalam bentuk produk hukum oleh menteri dan instansi terkait.
"Tentu saja bawahannya dalam hal ini menteri-menteri terkait harus bisa menterjemahkan dan merumuskan dalam bentuk produk hukum apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo," kata Nasir, saat dihubungi pada Jumat (20/12/2024).
Nasir meminta para menteri terkait tidak perlu ragu untuk mengambil inisiatif menindaklanjuti wacana Prabowo.
"Tentu saja nanti produk hukum itu akan dikonsultasikan kepada DPR RI," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, Prabowo menyadari kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang saat ini tidak dalam kondisi baik.
Oleh karena itu, wacana tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan solusi.
Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tetapi kembalikan," ujarnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut.
Wacana Koruptor Dimaafkan
Prabowo Jelaskan Makna Maafkan Koruptor Jika Bertobat Kembalikan Uang Korupsi: Itu Kan Ajaran Agama |
---|
Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya |
---|
Wacana Denda Damai Koruptor Dihentikan, Menkum Supratman Beri Klarifikasi dan Minta Maaf |
---|
Mahfud MD Menilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Lebih Efektif daripada Minta Koruptor Mengaku |
---|
Menkum Supratman: Pemberian Amnesti Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Pelaku Tindak Pidana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.