Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Emas

GM PT Antam Protes Para Atasannya Tak Terseret Kasus Korupsi Emas, Padahal Gajinya 7 Kali Lipat

Terdakwa General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena mempertanyakan para direktur PT Antam yang memiliki gaji 7 lipat lebih banyak dari

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus korupsi jual beli emas Antam, dengan terdakwa utama Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).  

Sementara itu terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said yang juga terlibat dalam kasus ini dituntut 16 tahun penjara. 

Dalam tuntutannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan