Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Emas

Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M

Tujuh terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam.

Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG EMAS ILEGAL - Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam yang merugikan negara Rp 3,3 triliun pada Rabu (14/5/2025). Terdakwa Suryadi Lukmantara dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 444 miliar dalam perkara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam ilegal yang merugikan negara Rp3,3 triliun pada Rabu (14/5/2025) malam.

Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan tuntutan untuk terdakwa Suryadi Lukmantara, Gluria Asih Rahayu, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Effendi dan Ho Kioen Tjay.

Para terdakwa adalah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Dalam persidangan jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Suryadi Lukmantara pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp444 miliar.

Terdakwa Gluria Asih Rahayu dituntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp750 juta denda dan pidana tambahan uang pengganti Rp2 milar

Kemudian, Terdakwa Suryadi Jonathan dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 denda dan pidana tambahan uang pengganti Rp343 miliar.

Terdakwa James Tamponawas dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp119 miliar 

Lalu, terdakwa Djudju Tanuwidjaja, dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp43 miliar 

Terdakwa Lindawati Effendi dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp616 miliar.

Baca juga: GM PT Antam Protes Para Atasannya Tak Terseret Kasus Korupsi Emas, Padahal Gajinya 7 Kali Lipat

Terakhir, terdakwa Ho Kioen Tjay dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp35 miliar.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan