Konflik Pulau Rempang Berlanjut, BP Batam & Pemkot Harus Ikut Bertanggung Jawab
Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam harus ikut bertanggung jawab atas terus berlanjutnya konflik di Pulau Rempang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion, menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam harus ikut bertanggung jawab atas terus berlanjutnya konflik di Pulau Rempang.
Dia menegaskan, BP Batam tidak boleh melepaskan konflik yang terjadi pada Selasa (17/12/224) lalu, dengan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi adalah permasalahan internal PT Makmur Elok Graha (MEG) dan warga.
Baca juga: Konflik Rempang Memanas Lagi, Tim Pengamanan Rempang Eco City Sebut Anggotanya Disandera
Menurutnya, selama konflik masih terjadi akibat belum tuntasnya perundingan antara masyarakat dengan pemerintah soal pemindahan warga ke lokasi yang baru, pemerintah tidak boleh melepaskan persoalan ini ke PT MEG.
"Yang memberi izin penguasaan lahan kepada MEG siapa? Kalau persoalan dengan masyarakat belum selesai, kenapa PT MEG sudah dibiarkan beroperasi," kata dia kepada wartawan, Jumat (20/1/2024).
Memaksakan kehendak dengan cara menggusur warga yang sudah mereka tempati secara turun temurun mungkin ratusan tahun lalu, adalah pelanggaran HAM.
"Jangan sekarang semua dilemparkan ke PT MEG hanya dengan kata-kata persoalan internal seperti yang disampaikan Kepala Biro Humas BP Batam, Ariayastuti Sirait," ujar Mafirion.
Selain itu, lanjut Mafirion untuk mencari kebenaran awal terjadinya bentrok, pemerintah harus membentuk tim.
Kementerian HAM, Komnas HAM dan LPSK, harus terlibat dalam penyelesaian konflik ini. Kalau terus dibiarkan, akan jatuh korban lebih banyak lagi.
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Konflik di Rempang, Berawal dari Cabut Spanduk hingga Penyanderaan Pekerja
Sebab ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya walaupun melanggar hak warga.
"Sehingga tak ada yang merasa benar: misalnya, adanya bantahan PT MEG yang tidak merasa menyerang dan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan 8 orang warga mengalami luka serius, siapa yang melakukan. Apa kepentingan kelompok-kelompok itu menyerang warga? Kenapa ada luka bacok dan anak panah yg mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga," ujarnya.
Mafirion mengingatkan, jangan lagi ada pembangunan apapun itu baik untuk kepentingan swasta dan pemerintah, mengabaikan hak-hak rakyat.
Apalagi Presiden Prabowo menegaskan, dirinya akan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.
"Selain itu dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo juga meminta berbagai pihak yang melakukan penyimpangan supaya kembali ke jalan yang benar," tandasnya.
Bentrokan di Rempang
Diketahui, situasi bentrokan mencekam terjadi di Sembulang Hulu, Rempang, Kepulauan Riau pada Selasa (17/12/2024) pukul 19.00 WIB.
Peristiwa bermula saat lima pekerja perusahaan MEG melakukan patroli rutin di area tersebut.
Mereka tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Situasi mendadak kacau, memaksa pekerja MEG berpencar demi keselamatan.
Namun salah satu anggota tertangkap dan mengalami pengeroyokan berat hingga mengalami luka serius.
Korban baru berhasil dievakuasi oleh rekan-rekannya melalui upaya penyelamatan paksa pada pukul 24.00 malam.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RS Bunda Halimah untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menuturkan situasi di lokasi masih dalam pengawasan aparat kepolisian.
"Personel Sabhara sudah berjaga di lokasi," ungkapnya dalam keterangan Rabu (18/12/2024).
Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya langkah konkret dan komitmen penuh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan para pekerja dan pihak terkait yang beraktivitas di Rempang.
MEG dengan tegas meminta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menjamin keamanan di wilayah tersebut.
"Tindakan kekerasan dan penyekapan ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum. Tidak ada tempat untuk perilaku seperti ini di negara hukum. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus ini," ujar Rio Sibarani, perwakilan tim hukum MEG, Rabu (18/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.