Jumat, 29 Agustus 2025

Pro-Kontra Seruan Prabowo soal Ampuni Koruptor Asal Kembalikan Uang Korupsi

Pro dan kontra mewarnai pernyataan Presiden RI Prabowo Subanto soal pertimbangan bakal memaafkan para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Setpres
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Mahasiswa Indonesia yang ada di Mesir, Kamis, (18/12/2024). Pertemuan digelar di Gedung Al Azhar Convention Center - Pro dan kontra mewarnai pernyataan Presiden RI Prabowo Subanto soal pertimbangan bakal memaafkan para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

Ia menyatakan banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan eks Danjen Kopassus tersebut.

Habiburokhman menilai banyak framing jahat yang menyudutkan Presiden Prabowo gegara pernyataan tersebut.

Padahal, atasannya itu tidak bermaksut membebaskan koruptor.

Ketua Komisi III DPR RI itu pun mencontohkan KPK dan Kejagung yang banyak melakukan penegakan tindak pidana korupsi.

Namun, dia mempertanyakan pemulihan aset negara kepada para terpidana korupsi.

"Dulu KPK dipuji puji memang karena banyak mengungkap melakukan OTT tapi kritikannya banyak. Bahwa dari OTT OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit katanya, cuma Rp50 juta cuma Rp100 juta. Nag asset recoverynya seperti apa," jelasnya.

"Kemudian Kejaksaan Agung awal-awal dipuji ada kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara ratusan triliun inget enggak waktu itu. Jiwasraya, Duta Palma, Timah, tapi ketika persidangan digelar masyarakat mempertanyakan kok sangat tidak relevan asset recovery pengembalian kekayaan negara dengan pada saat dideclare awal," sambungnya.

Namun, Habiburokhman memahami bahwasanya Presiden Prabowo mengutarakan pernyataan itu dengan gaya pop yang banyak disalahartikan oleh masyarakat.

"Tentu kalau ada orang melakukan pidana lalu dia kooperatif dalam mengakui kesalahannya, lalu mengembalikan hasil kejahatan tentu itu akan menjadi hal-hal yang akan meringankan dalam pemberian hukum. Itu adalah hal yang yang teoritis sekali dalam hukum pidana," pungkasnya.

Yusril: Strategi Pemulihan Aset 

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan wacana Prabowo sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) dan juga sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
 
 "Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006." 

"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril, Kamis (19/12).
 
 "Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," ucapnya.
 
Yusril menjelaskan, pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif."

"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," terang dia.

Yusril mengatakan, jika para pelaku korupsi hanya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
 
(Tribunnews.com/Milani/ Fersianus Waku/ Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan