Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Bos PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Korupsi Timah

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT  Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT  Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan  Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Eko Aryanto.

Selain, pidana badan, hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Reza Andriansyah.

"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.

Baca juga: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun Terkait Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Reza Andriansyah tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Reza sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

Lain hal dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Ia dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan