Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sidang Vonis Harvey Moeis: Mobil hingga 88 Tas Mewah Sandra Dewi Dirampas untuk Negara

Majelis hakim putuskan aset Harvey Moeis, termasuk aset istrinya Sandra Dewi dirampas untuk negara & diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Kolase Tribunnews.com
Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. | Majelis hakim putuskan aset Harvey Moeis, termasuk aset istrinya Sandra Dewi dirampas untuk negara & diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis telah menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (23/12/2024).

Dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa

Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.

"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara."

"Dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Hakim Jaini.

Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Timah, Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan