Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Indikasi Pidana di Kasus Tumpahnya Cairan Soda Api di Bandung
Rasio Ridho Sani mengatakan cairan kimia soda api tersebut merupakan bahan yang bersifat sangat korosif dan punya efek serius jika terkena tubuh
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLH, Rasio Ridho Sani (tengah) di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkunga Hidup, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Jalur yang dilintasi truk pengangkut bahan B3 ini juga melewati kawasan padat penduduk. Sopir truk juga dinilai tidak sigap ketika kebocoran terjadi. Ia menduga sang sopir tidak memiliki sertifikasi khusus untuk mengangkut bahan B3.
"Jadi pengemudi angkutan B3 ini tidak sekadar punyai SIM sebagai persyaratan umum, tetapi wajib mempunyai sertifikat dari Dirjen Hubdar sebagai syarat khusus," ucap dia.
Berita Terkait
Baca Juga
GMNI Gelar Kongres XXII di Bandung, Bahas Hasil Sidang Komisi dan Pemilihan Ketua Umum Baru |
![]() |
---|
Kuorum, Ini Hasil Sidang Komisi Kongres XXI GMNI Bandung |
![]() |
---|
Disanksi Bersihkan Balai Kota Bandung usai Bagi-bagi Bir, Komunitas Free Runners Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
STMIK AMIK Bandung Gelar Wisuda ke-32, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan di Era AI |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 27 Juli 2025: Hujan Ringan di Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.