Korupsi di PT Timah
Polemik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kejagung Ajukan Banding, KY Dalami Putusan
Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," tutur Mukti.
Selain itu, kata Mukti, KY juga berencana mendalami putusan ini.
Nantinya akan didalami untuk mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Meski demikian, Mukti menegaskan pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.
"Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujar Mukti
KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.
"KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," tambah Mukti.
Vonis Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar .
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa.
Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.