Korupsi di PT Timah
Tangis Helena Lim Dipelukan Ibunda Usai Divonis Bersalah di Kasus Timah, Doa Hoa Lian Belum Dijawab
Helena Lim menitikan air mata ketika hendak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Adi Suhendi
Sementara itu, kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menyampaikan, kehadiran Hoa Lian di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya dalam menghadapi sidang vonis.
Sang ibunda hadir karena meyakini Helena Lim tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan dapat membebaskan Helena.
“Hoa Lian datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi selepas persidangan.
Sang ibunda hanya berharap dapat segera membawa pulang Helena Lim ke tengah keluarga besarnya.
Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun Hoa Lian hanya berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.
“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.
Namun, harapan Hoa Lian pupus.
Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena Lim tak bisa terwujud dalam waktu dekat.
Sebab hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini dan menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun.
“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.
Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 900 Juta
Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.