Minggu, 10 Agustus 2025

Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan

Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP.

Istimewa
Ilustrasi koruptor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

Prof Romli mengatakan, pernyataan Mahfud bisa disangkakan dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.

“Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Prof Romli menerangkan, Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.

Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.

Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.

Namun kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden Prabowo Subianto.

"Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Prof Romli.

Sebelumnya Mahfud MD mengkritik pernyataan Presiden Prabowo yang ingin memaafkan koruptor asal uang hasil korupsi dikembalikan ke negara.

Menurut Mahfud kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yakni Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Respons Kejagung Terkait Permintaan Presiden Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun

Sebab berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, tidak dibolehkan mengampuni koruptor karena sama seperti turut serta menyuburkan praktik korup.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

Mahfud menegaskan, jika ada pihak yang turut serta atau membiarkan praktik korupsi, maka sikap tersebut memiliki dampak terhadap penegakan hukum.

Ia pun mengingatkan Presiden Prabowo agar berhati-hati dalam berucap agar tidak masuk dalam lubang kesalahan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan