Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan
Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama."
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ucap Mahfud.
“Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” lanjutnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Presiden Prabowo Minta Ilmuwan Maksimalkan Pengelolaan Sawit dan Industri Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Profil Blok Ambalat yang Kaya Minyak: Sejarah Konflik dan Keberhasilan RI Mempertahankannya |
![]() |
---|
Sengketa Ambalat: Prabowo Dorong Penyelesaian Damai dan Itikad Baik dari Indonesia-Malaysia |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Upacara 17 Agustus Bakal Sederhana: Banyak Pekerjaan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.