Kamis, 7 Mei 2026

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen dan Barang Bebas Pajak

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, masih terkena PPN 11 persen, dan bebas pajak.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifqah
Shutterstock
Ilustrasi PPN. - Berikut adalah daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, masih terkena PPN 11 persen, dan bebas pajak. 

"Seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen," ungkap dia.

Berikut daftar barangnya:

  • Beras 
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya
  • Rumput laut
  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan
  • Buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan
  • Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
  • Jasa keuangan
  • Dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Nitis Hawairoh/Taufik Ismail)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved