Kamis, 4 September 2025

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Batal, Ini Kata Wakil Ketua Umum MUI Kiai Marsudi

Masyarakat Indonesia saat sejak beberapa waktu lalu ramai membicarakan terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud 

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kondisi hukum di setiap masyarakat merupakan hasil dari keadaan dan perkembangannya.

Sama halnya dengan Undang-Undang kenaikan PPN 12% yang  merupakan hasil dari keadaan dan perekmbangan masyarakat dan pemerintah hari ini.

“Dalam konteks ini, Undang-Undangnya sudah ada, dan dalam konteks ini pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah diputus melalui musyawarah,” tuturnya.

“Ketika sudah ada aturan Undang-Undang yang diputus dengan aturan musyawarah, maka kita ikuti. Karena kita berbangsa dan bernegara adalah untuk mengikuti aturan, kalau tidak mengikuti aturan maka kekacauan yang ada,” kata dia menjelaskan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan