Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id

Kapan wajib pajak orang pribadi harus mulai mengisi SPT Tahunan? Simak batas waktu wajib pajak lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
Tangkapan Layar Laman DJP Online
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. - Kapan wajib pajak orang pribadi bisa mulai lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024? Simak batas waktu lapor SPT Tahunan di dalam artikel berikut ini. 

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memiliki Utang?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan