Sabtu, 13 September 2025

Warga Diupah Rp100 Ribu Per Hari untuk Memagari Laut, Dipasangnya Malam, Awal Proyek Reklamasi?

Pengerjaan pemagaran laut dilakukan oleh warga lokal sejak setahun lalu dan diupah Rp 100 ribu per hari.

|
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang akhirnya disegel pemerintah, Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter. 

TRIBUNNEWS.COM,  TANGERANG - Sebagian orang bertanya siapa pelaku pemasangan pagar laut misterius di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi sejak pertengahan 2024 lalu?

Pemagaran laut menggunakan cerucuk bambu ini dilakukan mulai jarak sekitar 700 meter dari bibir pantai dan membentang sejauh 30,16 kilometer mencakup belasan desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Tinggi pagar cerucuk bambu tak berizin yang diduga untuk proyek reklamasi ini rata-rata mencapai 6 meter dan sejak lama dikeluhkan nelayan Tangerang yang akan melaut untuk mencari nafkah.

Ternyata, kegiatan pemagaran laut ini dilakukan atas suruhan orang. Pekerjanya adalah warga lokal Tangerang.

Pengerjaan pemagaran laut dilakukan oleh warga lokal sejak setahun lalu dan diupah Rp 100 ribu per hari. Informasi dari warga, kegiatan pemagaran dilakukan malam hari.

Seorang warga Desa Pakuhaji berinisial AN, salah satu desa yang wilayah lautnya dipagari mengatakan, aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu.

Kegiatan pemagaran baru berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.

Setelah beritanya viral, pasukan TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi itu, Kamis kemarin, 9 Januari 2025.

"Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja," kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9/1/2025).

Pekerjanya Warga Tanjung Kait

Trisno (45), nelayan lokal, mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut tersebut di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

Trisno menuturkan, pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu itu biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.

"Enggak sih, kerjanya sih enggak malem. Pemasangannya itu Iya pagi sampai siang, sore udah nggak ada," kata dia kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Trisno mengatakan, pemasangan pagar bambu itu, dilakukan oleh sejumlah orang yang berasal dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.

Pengerjaannya kata dia, dilakukan dengan menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi beberapa orang.

"Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin," ucap Trisno.

Dia mengaku, saat orang-orang tengah memasang pagar bambu tersebut, dia tak melihat adanya kapal polisi.

Dari Mana Batang-batang Bambu untuk Pemagaran Laut Ini Diperoleh?

AN mengatakan, batang-batangbambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air. 

"Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi," kata AN. 

Baca juga: Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang Akhirnya Disegel, Ini Sejumlah Temuan yang Mengejutkan

Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.

Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.

Sebelumnya diberitakan, kabar penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, menghebohkan publik.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai aktivitas pemagaran laut di Tangerang diterima pada 14 Agustus 2024.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. (Kolase Tribunnews)

Selanjutnya, tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pagar tersebut telah mencapai panjang 7 kilometer.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.

Baca juga: Pagar Laut 30,16 Km Mencakup 6 Kecamatan di Tangerang, Tingginya 6 Meter, untuk Proyek Apa?

Tim ini juga membagi tugas untuk memeriksa lokasi pagar serta berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan atau desa terkait pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Kini pagar laut tersebut disegel karena tak memiliki izin.

Laporan Reporter Nurmahadi | Sumber: Tribun Tangerang

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan