Selasa, 26 Agustus 2025

Presidential Threshold

Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus

Usulan itu disampaikannya berkaca dari Pilkada Serentak 2024, di mana masih ada kepala daerah melawan kotak kosong

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan Layar Kanal Youtube Integrity Law Firm
Diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menilai peluang calon presiden (capres) tunggal di Pilpres 2029 tetap terbuka, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebab itu, dia mengusulkan DPR dan pemerintah menyusun aturan mengenai batas atas pencalonan presiden.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

"Jadi batas atas pencalonan presiden itu penting supaya tidak terjadi calon tunggal. Karena masih mungkin ini, putusan MK ini masih memungkinkan terjadi capres tunggal," ujar dia.

Usulan itu disampaikannya berkaca dari Pilkada Serentak 2024, di mana masih ada kepala daerah melawan kotak kosong, meski MK telah menurunkan persyaratan pencalonan kepala daerah.

"Meskipun pintu normatifnya sudah dihancurkan sama MK, tetapi peluang itu masih ada (capres tunggal)," ucapnya.

"Nah supaya itu tidak terjadi, batas atas pencalonan presiden itu tolong ditetapkan," imbuhnya.

Baca juga: Patuhi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Lakukan Rekayasa Konstitusi Batasi Jumlah Capres-Cawapres

Lantas dia mengusulkan besaran batas atas pencalonan presiden pada rentang 40 hingga 50 persen.

Dengan demikian, diharapkan muncul capres lain meski MK menghapus presidential threshold 20 persen.

"Kalau misalnya batas atas di patok maksimum 40 persen, maksimum 50 persen. Itu masih membuka kemungkinan munculnya calon-calon yang lain," ucapnya.

"Enggak boleh di atas 50 persen misalnya. Supaya ada calon alternatif dan itu tugas DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," pungkasnya.

Hapus Syarat Ambang Batas 

Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu namun, MK juga memberikan catatan penting. 

Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan