CPNS 2024
Dokumen Pemberkasan untuk Peserta yang Lolos Tahap Akhir CPNS KEMENPANRB 2024, Perhatikan Jadwalnya
Kementerian PANRB telah mengumumkan hasil akhir CPNS 2024, simak dokumen pemberkasan yang harus disiapkan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen pemberkasan yang harus disiapkan, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kementerian PANRB 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan CPNS tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hasil akhir seleksi merupakan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lolos bisa menyiapkan diri untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu tahap pemberkasan.
Baca juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, Sebanyak 17.221 Peserta Dinyatakan Lolos
Dokumen Pemberkasan CPSN Kementerian PANRB 2024
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2024 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan dibubuhi e meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
b. File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
c. File scan ijazah asli / ijazah penyetaraan untuk lulusan luar negeri yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
d. File scan transkrip nilai asli, yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
e. File scan Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
f. File scan Surat Pernyataan 5 poin dan Surat Kesediaan Penempatan CPNS yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB, yang digabung menjadi 1 (satu) file dan diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam
g. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
h. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
i. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
j. File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.