Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tiba di Gedung Merah Putih untuk Diperiksa, Hasto PDIP Akan Surati Pimpinan KPK
Penuhi panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut akan menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut akan menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Adapun surat dimaksud terkait pengajuan praperadilan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto Krisiyanto.
"Sehingga pada kesempatan ini penasehat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," imbuhnya.
Dengan surat itu, Hasto berharap KPK menghormati langkah praperadilan yang sedang diajukan.
Terkait apakah dengan surat itu pimpinan KPK akan melanjutkan pemeriksaan pada hari ini, Hasto menyerahkan hal tersebut kepada para komisioner komisi antikorupsi.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan?
Diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Baca juga: Sebelum Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Masih Enjoy Lari 10KM hingga Joget Koplo
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.