Kamis, 18 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?

KPK menanggapi gugatan uji materiil yang diajukan Hasto ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 UU Tipikor.

Tribunnews/Jeprima
GUGATAN UU TIPIKOR - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK beri tanggapannya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan uji materiil adalah permohonan hukum yang diajukan ke pengadilan untuk menilai apakah isi suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Baca juga: Terungkap Mengapa Hasto Masih Jadi Sekjen PDIP Meski Telah Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara

Tujuannya adalah memastikan bahwa semua peraturan yang berlaku sesuai dengan hierarki hukum di Indonesia.

Menanggapi langkah hukum ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak Hasto, tetapi menegaskan bahwa secara historis, para tersangka yang dijerat dengan pasal tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Kendati demikian, Budi menekankan rekam jejak KPK dalam menggunakan pasal tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa KPK telah beberapa kali menjerat pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dan berhasil membuktikannya di persidangan.

"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau pasal perintangan penyidikan," jelas Budi. 

"Di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tegasnya.

Menurut KPK, Pasal 21 UU Tipikor krusial untuk menjamin efektivitas penegakan hukum. 

Pasal ini memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku korupsi, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat mengganggu jalannya proses penyidikan.

Gugatan Hasto terdaftar di MK dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 pada Kamis, 24 Juli 2025. 

Pendaftaran ini dilakukan hanya sehari sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa uji materi diajukan karena ancaman hukuman dalam Pasal 21 dinilai tidak proporsional dan lebih berat dari beberapa pasal tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor itu disebutkan:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan