Selasa, 16 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait PAW.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah banding atas vonis 3,5 tahun kliennya, pada perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Banding adalah salah satu bentuk upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

Baca juga: Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?

Tujuannya adalah agar perkara tersebut diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi, sehingga putusan sebelumnya bisa diubah, dibatalkan, atau dikuatkan.

Ia mengatakan pihaknya menunggu sampai batas waktu Jumat pekan ini.

"Masih didiskusikan. Mau tunggu sampai Jumat untuk diputuskan," kata Maqdir dihubungi Rabu (30/7/2025).

Diketahui Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jauh dari Tuntutan, KPK Belum Tentukan Sikap untuk Banding

Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil. Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.

Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.

Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan