Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Nelayan di Tangerang Akui Sudah Lapor soal Pagar Laut, tapi Tak Ada Tindak Lanjut: Pelaku Dibekingi
Nelayan setempat, Ali, mengaku sudah pernah melapor soal pagar laut di Tangerang, tapi tidak ada tindak lanjut.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Selama audiensi itu, ungkap Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengakui pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki izin.
"Sudah (melapor). Saya sudah mencoba audiensi dengan DKP Provinsi, mereka tahu (ada pagar laut) dan mereka juga bilang bahwa ini tanpa izin, ilegal," tutur Kholid.
"(Saya melapor) sekitar sebulan kemarin (Desember)" lanjutnya.
Meski sudah melapor dan audiensi dengan DKP Provinsi Banten, Kholid menyebut belum ada tindak lanjut.
Sebab, kepada Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengatakan hanya bisa melaporkan ke pihak atasan.
Baca juga: Pagar Laut Misterius di Tarumajaya Bekasi Dijaga Pria Berbadan Tegap, Ada Aktivitas Alat Berat
"Dari DKP mengatakan, kami hanya bisa melaporkan. Pada waktu itu saya nggak tahu melaporkan ke mana, atasannya ke mana."
"Yang jelas DKP sudah tahu (soal pagar laut), pusat juga sudah tahu," tukas Kholid.
Awal Mula Pagar Laut Terungkap
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Struktur bangunan pagar laut terbuat dari bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.
Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.
Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.
Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan pagar ini membentang di sepanjang 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.
Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun kepemilikan pagar laut tersebut.
Pada Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakulan penyegelan terhadap pagar laut tersebut.
Pihak KKP memberikan waktu 20 hari bagi pemilik pagar laut untuk membongkarnya secara pribadi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.