Minggu, 19 April 2026

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Nelayan Ikut Bantu

TNI AL memimpin pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten, prosesnya dibantu oleh sejumlah nelayan.

|
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang dibongkar, dipimpin oleh TNI AL dan dibantu sejumlah nelayan. - TNI AL memimpin pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten, prosesnya dibantu oleh sejumlah nelayan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembongkaran pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, dilaksanakan hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh TNI Angkatan Laut (AL) dan dibantu juga oleh sejumlah nelayan setempat.

Pembongkaran itu dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

Sebanyak 600 orang pun turun langsung melakukan pembongkaran, yakni gabungan dari TNI AL dan nelayan.

Waktu dan Lokasi Pembongkaran

Pembongkaran dimulai pada pukul 08:50 WIB dan telah berhasil menyelesaikan sejauh 2 km.

Lalu, sisa pembongkaran dari pagar laut ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara TNI AL dan pemerintah setempat.

Tanggapan Pihak Berwenang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik langkah pembongkaran ini.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

Baca juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Pelanggaran Hukum

Pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh KKP karena dibangun tanpa izin.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, semua kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP.

Pagar tersebut terletak di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.

Instruksi dari Presiden

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved