PPPK 2024
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Berakhir Hari Ini, BKN Pastikan Tak Ada Lagi Perpanjangan
Pendaftaran PPPK tahap 2 akan berakhir pada Senin (20/1/2025) hari ini pukul 23.59 WIB. BKN pastikan tidak ada lagi perpanjangan.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akan ditutup pada Senin (20/1/2025) hari ini pukul 23.59 WIB.
Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial @bkngoidofficial.
"Hari terakhir. Penutupan pendaftaran Seleksi PPPK tahap II 2024 Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59," demikian pengumuman BKN.
BKN meminta para pelamar seleksi PPPK tahap 2 mengecek kembali berkas dan data yang diunggah sebelum klik "Resume".
Sebab setelah mengeklik "Resume", data yang sudah selesai tidak dapat diperbaiki.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 hanya dapat dilakukan melalui laman SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
BKN pun memastikan tidak akan ada lagi perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
"Info A1, tidak," tulis akun BKN saat menjawab pertanyaan netizen terkait kemungkinan adanya perpanjangan waktu pendaftaran.
Diketahui, proses seleksi PPPK Tahap 2 telah berulangkali mengalami penundaan terkait penutupan pendaftaran.
Semula, pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 ditutup pada 31 Desember 2024.
Namun, hal itu urung dilakukan sebab pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Rinciannya
Masih belum cukup, pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang kedua kalinya hingga 15 Januari 2025.
Dan terakhir, untuk ketiga kalinya, pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 diperpanjang dan akan ditutup pada Senin hari ini.
Pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 yang terus diperpanjang pun menimbulkan keresahan sendiri di antara para pelamar.
BKN menyatakan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tak lain untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai NonASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.