Minggu, 31 Agustus 2025

Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Jamin Pekerja Migran Tidak Alami TPPO dan Eksploitasi

Prabowo juga telah meminta agar Kementerian P2MI bisa terus melakukan kolaborasi dengan beragam stakeholder dan kementerian terkait

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, dirinya menginginkan agar pekerja migran Indonesia (PMI) tak lagi mengalami yang namanya eksploitasi atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Karding membeberkan soal pesan Presiden Prabowo kala dirinya didapuk sebagai Menteri P2MI.

"Dalam konteks PMI ini pak Prabowo memberi dua mandat kepada kami selaku menteri, yang pertama adalah pastikan atau minimalkan kejadian-kejadian eksploitasi, ketidakadilan dan human trafficking yang dialami oleh pekerja migran kita," kata Karding saat ditemui di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Tidak hanya itu, Prabowo juga kata Karding, telah meminta agar Kementerian P2MI bisa terus melakukan kolaborasi dengan beragam stakeholder dan kementerian terkait.

Baca juga: 211 WNI yang Dideportasi Dari Arab Saudi Tiba di Tanah Air, Didominasi Pekerja Migran Overstayer

Hal itu kata dia, guna meningkatkan skill atau kemampuan dari para pekerja migran yang sehingga berdampak pada devisa negara.

"Kedua, kalau bisa, itu persis bahasanya begitu, kalau bisa devisa nya ditambah dan bekerja sama dengan Dikti (Kementerian Pendidikan Tinggi) bahasanya gitu, dalam konteks vokasi. Jadi betul-betul gak ada yang saya kurangi," beber dia.

Karding menyatakan, emerintah memang memiliki mandat dan tanggungjawab terhadap pekerja migran.

Hal itu kata dia, tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"UU tentang pekerja migran itu mengamanatkan kepada kita bahwa kita harus melindungi pekerja migran mulai dari sebelum berangkat, ketika penempatan dan setelah dia kembali bersama keluarganya," kata dia.

"Apa yang harus dilindungi? Yang harus dilindungi adalah sosial, ekonomi dan hukum, dan Keppres yang disampaikan oleh pak Prabowo kepada kita itu mengamanatkan agar kementerian ini mengawal soal PMI ini dari hulu ke hilir," kata Karding.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan