Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Ini Pertimbangan Hakim
Eks Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Jaksa KPK lalu menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.
Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.