Profil dan Sosok
Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd.
Imran yang merupakan seorang birokrat, kini baru saja dilantik menjadi Dirjen Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. seorang birokrat yang baru saja dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Pria yang akrab disapa Imran itu ditunjuk langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Sebelum menjabat Dirjen Perumahan Perdesaan, Imran pernah mengemban tugas sebagai Penjabat Wali Kota Lhokseumawe tahun 2022 dan Penjabat Bupati Subang tahun 2023.
Berikut profil dan rekam jejak Imran.
Kehidupan Pribadi
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Imran lahir di Lhokseumawe, Aceh pada 26 Oktober 1973.
Saat ini, ia telah berusia 51 tahun.
Imran telah memiliki istri yang bernama Rosnelly dan telah dikaruniai tiga anak.
Baca juga: Menteri Perumahan Maruarar Sirait Janji Minta Dihukum Berat jika Terlibat Korupsi
Pendidikan
Imran telah menuntaskan studi dari jenjang Sekolah Dasar hingga S3.
Ia tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 di Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta dan lulus pada 2000.
Setelah itu, ia mengambil studi S2 di Universitas Padjadjaran tahun 2003 dan La Trobe University Bendigo Australia tahun 2008.
Imran kemudian melanjutkan sekolah di jenjang S3 di Universitas Indonesia.
Karier
Perjalanan karier Imran dimulai saat menjabat sebagai Staf pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Tak berselang lama, ia dipercaya menjadi Staf pada Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri.
Kemudian, Imran juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Perkembangan Masyarakat Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri tahun 2008.
Tak sampai di situ, ia bahkan pernah ditugaskan sebagai Kepala Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat, dan Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.