Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Singkatnya
Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, simak sejarah singkatnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nuryanti
Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.
Karena kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian koalisi Pejalan Kaki (KoPK) meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.
Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.