Senin, 22 September 2025

Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Singkatnya

Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, simak sejarah singkatnya berikut ini.

Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Ilustrasi jalan kaki - Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, simak sejarah singkatnya berikut ini. 

Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.

Karena kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kemudian koalisi Pejalan Kaki (KoPK) meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan